REKAPITULASI SPPT PBB-P2 YANG DISERAHKAN TAHUN 2018
SPPT PBB-P2 yang menunggak atau tidak terbayarkan tahun sebelumnya (Tahun 2017), maka SPPT PBB-P2 Tahun 2018 tidak disalurkan guna untuk lebih memudahkan memantau objek pajak ataupun subjek pajak yang memiliki tunggakan tahun pajak sebelumnya.